Home » » Tak Berikan THR Diancam Pidana

Tak Berikan THR Diancam Pidana

Tak Berikan THR Diancam Pidana, Dinas Gencar Lakukan Sosialisasi

PURBALINGGA – Perusahaan yang tak memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), bisa diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. Ketentuan itu berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

Ketentuan itu juga dijabarkan dalam peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor Per-04/Men/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja diperusahaan pasal 8. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai penyidik dapat berperan dalam penegakan aturan itu.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga, Ngudiarto SH menjelaskan, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan pemantauan kesiapan THR di sejumlah pabrik. Yaitu pemantauan sejak 26 Juli-16 Agustus.

“Kita justru menyampaikan sosialisasi jika tak mematuhi THR bisa diancam sanksi itu. Dari hasil pemantauan itu, rata-rata perusahaan siap melaksanakan THR bagi karyawannya. Setidaknya mulai masa kerja minimal 3 bulan atau kurang,” katanya, Jumat (27/7).

Hasil sementara pemantauan terutama di sektor perusahaan rambut, semua perusahaan siap memberikan THR. Ada yang memberikan kurang seminggu dan ada juga yang kurang 3 hari dari hari lebaran. Pihaknya terus gencar melakukan pemantauan sampai beberapa hari sebelum lebaran itu.

Dinas juga akan membuka posko pengaduan yang siap menerima keluhan atau pengaduan para pekerja. Harapannya tidak ada yang mengecewakan dan semua THR ditunaikan oleh perusahaan di semua sektor usaha. “Tahun lalu relatif tak ada masalah. Ada yang mengkhawatirkan, namun perusahaan itu sudah sudah kami datangi dan mengatakan siap membayarkan THR,” tambahnya.

Ngudiarto menambahkan, untuk masa kerja di bawah 3 bulan, ada THR yang berupa bingkisan dan semua tegantung perusahaan bersangkutan. Namun prinsipnya harus sesuai aturan. Misalnya lebih dari satu tahun, minimal UMK ataupun satu kali gaji.

Sampai saat ini, total jumlah perusahaan sektor rambut selain plasma rambut, yaitu 34 pabrik. Dengan jumlah total pekerja kurang lebih 37 ribu orang. Ditambah dari sektor usaha lainnya, yaitu kayu, makanan, minuman, pertokoan. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan bertahap. Sumber: Radar Banyumas.




Sumber
Share this article :

1 komentar:

maevespaduch mengatakan...

Harrah's Philadelphia Casino and Racetrack - Mississippi
› harrahs-philly 충청북도 출장안마 › harrahs-philly 시흥 출장샵속초 출장안마 harrahs-philly Harrah's Philadelphia Casino and Racetrack 남양주 출장샵 · Dining. Featuring a stay at Harrah's 김천 출장샵 Philadelphia Casino and Racetrack, you'll be centrally located in the

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. X-Clawing - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger